papua.siberindo.co – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI menandatangani Rencana Aksi Pendalaman Area Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Jayapura, Rabu (15/7). Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendalaman tata kelola pemerintahan yang difasilitasi KPK RI melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Rumaropen, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh kepada KPK RI, khususnya Direktorat Korsup Wilayah V, atas komitmennya dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Papua memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik pendampingan yang dilakukan KPK melalui Korsup Wilayah V. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rencana aksi yang telah disepakati bersama,” ujar Wakil Gubernur.
Pendalaman dilaksanakan selama satu hari penuh dan dipimpin langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, DPR Papua, serta kementerian dan lembaga. Pembahasan difokuskan pada sejumlah area strategis, yakni perencanaan, penganggaran, hibah dan bantuan sosial (bansos), pokok-pokok pikiran (Pokir) DPR, pengelolaan aset daerah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk tata kelola Dana Otonomi Khusus.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyepakati rencana aksi yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Beberapa langkah yang disepakati antara lain Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran seeta tata kelola Dana Otsus yang terintegerasi melalui Sistem Informasi, penguatan koordinasi Pengadaan barang dan jasa di pemda dan BLUD, percepatan penyelesaian administrasi dan aset pasca pemekaran daerah, optimalisasi pendampingan oleh kementerian/lembaga terkait, serta pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana aksi kepada KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan LKPP.
Penandatanganan rencana aksi ini menjadi wujud komitmen bersama Pemerintah Provinsi Papua dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua. ***










