oleh

ASN Nabire Bertugas di Luar Nabire, Hak Keuangannya Dihentikan

NABIRE – Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nabire yang melaksanakan tugas di luar Pemerintah Kabupaten Nabire, terhitung mulai bulan Januari 2022 segala hak keuangannya sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Nabire dihentikan/tidak dibayarkan. Hal ini seperti ditekankan dalam salah satu poin pada Surat Bupati Nabire perihal penataan administrasi kepegawaian. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com

Data yang dihimpun Papuapos Nabire, menyebutkan, dalam Rangka penataan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Bupati Mesak Magai, S.Sos, M.Si, melayangkan surat kepada pimpinan perangkat daerah se-Kabupaten Nabire. Surat perihal penataan administrasi kepegawaian itu dikeluarkan tanggal 10 Desember 2021 lalu.

Dalam Surat Bupati Nabire itu ada 3 poin penegasan yang dialamatkan kepada pimpinan perangkat daerah se-Kabupaten Nabire. Pertama, melakukan pengawasan internal terhadap seluruh pegawai, apakah masih terdapat ASN yang telah melaksanakan tugas di luar Pemerintah Kabupaten Nabire namun status kepegawaiannya masih tercatat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Nabire.

Baca Juga  Rusak Fatal, Warga Waharia Palang Jembatan Sanoba Bawah

Kedua, terhadap ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terhitung mulai bulan Januari 2022 segala hak keuangannya sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Nabire dihentikan/tidak dibayarkan.

Ketiga, memerintahkan ASN yang bersangkutan untuk memproses Surat Keputusan (SK) Mutasi/Pindah Tempat Tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Surat Bupati Nabire itu juga ditegaskan, agar para pimpinan perangkat daerah se-Kabupaten Nabire untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Sekda melalui Kepala Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Nabire, pada minggu kedua bulan Januari 2022. (ros)

Komentar

News Feed