oleh

1 TPS Direkomendasi PSL Setelah PSU di 9 TPS

NABIRE – KPU Kabupaten Nabire beserta jajarannya telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin (14/12) kemarin. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.

Pantauan media ini di sejumlah TPS yang menggelar PSU, pemungutan suara berjalan lancar dan aman.

Namun dari 9 TPS yang telah digelar PSU, 1 TPS direkomendasikan oleh Bawaslu Nabire untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Bawaslu Nabire dalam suratnya tertanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani ketuanya, Markus Madai, SE, dialamatkan ke Ketua KPU Nabire dengan perihal hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara di TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire (rekomendasi pemungutan suara lanjutan).

Dalam surat Bawaslu bernomor 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 ini disebutkan, Senin (14/12) pada saat proses PSU di TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire terjadi kejadian sebagai berikut, pertama, ketua dan anggota KPPS telah melaksanakan PSU pada tanggal 14 Desember 2020.

Baca Juga  Bupati Irna Yakini Daya Ungkit Ekonomi dalam Reforma Agraria Ditengah Pandemi

Kedua, PSU di TPS 11 Kampung Sanoba dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 11.30 WIT.

Ketiga, ketua dan anggota KPPS belum melakukan penghitungan surat suara karena kotak suara telah diamankan ke Kantor Polres Nabire setelah diduga ada pelanggaran.

Keempat, ketua dan anggota KPPS TPS 11 Kampung Sanoba juga turut ke Kantor Polisi hingga kotak suara yang semula diamankan terebut dibawa ke Kantor KPU.

Kelima, setalah Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan klarifikasi terkait PSU di TPS 11 Kampung Sanoba telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal ini dibuktikan dengan saksi Petu Wonda, Siska Nintias Weya, dan Ignatius Faison Wonda. Dengan alat bukti hasil pengawasan PTPS.

Terhadap kejadian tersebut, Bawaslu Nabire telah melakukan pleno dan memutuskan agar pada TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Baca Juga  Muzani: Gerindra Adalah Alat Perjuangan untuk Mewujudkan Cita-cita Prabowo Presiden

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 120 UU Nomor 10 tahun 2016.

Ayat (1) Dalam hal sebagaian atau seluruh wilayah pemilihan terhadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya mengakibatkan sebahagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan makan dilakukan pemiliha lanjutan.

Ayat (2) Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelengaraan pemilihan yang terhenti.

Perolehan Sementara PSU

Perolehan suara sementara dari PSU yang digelar, Senin (14/12), TPS 29 Siriwini perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 130 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 95 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 117 suara.

TPS 12 Sanoba perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 3 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 300 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 3 suara.

TPS 27 Kalibobo perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 246 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 14 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 25 suara.

Baca Juga  Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

TPS 3 Kampung Sima perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 120 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 194 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 43 suara.

TPS 10 Siriwini perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 31 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 55 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 8 suara.

TPS 06 Karang Mulia perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 113 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 63 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 36 suara.

TPS 13 Sanoba perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 369 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 17 suara.

TPS 15 Karang Mulia perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1 sebanyak 170 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 101 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 95 suara. (ros)

Komentar

News Feed