NABIRE – KPU Kabupaten Nabire dijadwalkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin (14/12) hari ini. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
PSU yang akan digelar di 9 TPS itu merupakan tindakan KPU Nabire untuk melaksanakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nabire.
Dengan waktu yang sangat terbatas, KPU Nabire mempersiapkan segala sesuatunya untuk menggelar PSU di 9 TPS tersebut.
Data yang dihimpun media ini, 9 TSP yang akan menggelar PSU itu masing-masing 8 TPS ada di wilayah Distrik Nabire, sementara 1 TPS ada di Distrik Yaur.
Kesembilan TPS yang akan menggelar PSU itu masing-masing,
untuk wilayah Distrik Nabire, TPS 10 Siriwini, TPS 29 Siriwini, TPS 6 Karang Mulia, TPS 15 Karang Mulia, TPS 27 Kalibobo, TPS 11 Sanoba, TPS 12 Sanoba, TPS 13 Sanoba. Sementara 1 TPS di wilayah Distrik Yaur yang akan mengelar PSU adalah TPS 3 Sima.
Bawaslu Nabire Klarifikasi Pembatalan Rekomendasi
Saat dikonfirmasi media ini, anggota Bawaslu Nabire yang juga Kordiv HPL, Adriana Sahempa, S.PAK, membenarkan adanya berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Nabire tentang klarifikasi pembatalan rekomendasi pada Pilkada Nabire.
“Benar dan sah karena ditanda tangani oleh 2 anggota, sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2018. Itu adalah hasil pleno kami, dan dalam Bawaslu, pleno adalah keputusan tertinggi,” ujarnya.
Dalam berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Nabire tentang klarifikasi pembatalan rekomendasi pada Pilkada Nabire, disebutkan, Sabtu (12/12) pukul 20.30 WIT, anggota Bawaslu Kabupaten Nabire melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti surat nomor 331/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 perihal rekomendasi pembatalan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Nabire.
Berdasarkan ketentuan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU; PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil guberunr, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota; Perbawaslu nomor 8 thun 2020 tenang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota; Perbawaslu nomor 16 tahun 2020 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil guberunr, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota; dan Perbawaslu nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 112 yang menyatakan bahwa :
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kota suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lenih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
d. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
e. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pidana pada UU nomor 10 tahun 2016 : Pasal 178 : Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta.
Pasal 178A : Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 178B : Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (serratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Pasal 178C : (1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 193 (5) Setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota, PPL, PPS dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (12) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 193 : (1) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pembahasan anggota Bawaslu Nabire terkiat surat yang dikeluarkan teserbut adalah sepihak tanpa melakukan pleno sehingga perlu segera dilakukan klarifikasi terhadap surat pembatalan rekomendasi tersebut kepada KPU Nabire.
Bahwa Bawaslu Nabire akan menghimbau kepada KPU Nabire untuk tetap melaksanakan rekomendasi terhadap TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengganti ketua dan anggota KPPS yang akan melaksanakan PSU.
Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU adalah 8 TPS di wilayah Distrik Nabire yakni TPS 10 Siriwini, TPS 29 Siriwini, TPS 6 Karang Mulia, TPS 15 Karang Mulia, TPS 27 Kalibobo, TPS 11 Sanoba, TPS 12 Sanoba, TPS 13 Sanoba.
Ditambah 1 TPS di wilayah Distrik Yaur, yakni TPS 3 Sima.
Surat ini ditandantani anggota Bawaslu Nabire, Kordiv HPL, Adriana Sahempa, S.PAK dan anggpta Bawaslu Nabire, Kordiv HPP, Yulianus Nokuwo, S.Sos. Sementara Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai, SE, tidak membubuhkan tandatangannya.
Aparat Keamanan Akan Berikan Pengamanan
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan Polda Papua akan terus memberikan pengamanan pada tahapan-tahapan Pilkada 2020 di Papua sehingga pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
“Kami berharap kepada semua pihak, apapun hasilnya untuk mari menerima, karena itu merupakan buah dari masa kampanye yang akan dituai pada proses perhitungan nanti.
Mari kita tunjukan bahwa berpolitik di Papua itu menggunakan hati Nurani, sehingga Papua bisa melahirkan para pemimpin yang baik serta berintegritas yang lahir dari proses Demokratis yang bersih,” ujarnya. (ros)











Komentar