DOGIYAI – Alex Goo hingga saat ini masih menunggu kepastian kapan dirinya akan dilantik sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. Alex Goo yang
merupakan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nabire, merupakan Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil I Kabupaten Dogiyai, 1.181 suara. Sementara Caleg PKB yang memperolah suara terbanyak pertama atas nama Paskalis Douw, sebanyak 1.331 suara, yang bersangkutan meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan. Menurut Alex Goo, kini orang tua almarhum Paskalis Douw yang bernama Thomas Douw, menggantikan posisi anaknya duduk di kursi DPRD Kabupaten Dogiyai.
“Apa yang terjadi di DPRD Dogiyai ini sungguh suatu yang aneh tapi nyata. Yang menjadi pertanyaan saya, atas dasar apa sehingga orang tua almarhum itu yang menggantikan posisinya di DPRD Dogiyai. Yang bersangkutan itu bukan Caleg. Seharusnya sesuai aturan, saya sebagai Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua yang akan menduduki posisi itu melalui PAW,” tuturnya saat bertandang ke redaksi, Rabu (14/10) kemarin.
Lebih lanjut ditegaskan Alex Goo, dirinya akan terus memperjuangkan untuk menuju kursi DPRD Kabupaten Dogiyai. Jika hal ini tidak segera mendapat tanggapan baik itu dari pemerintah maupun DPRD Kabupaten Dogiyai, kata Alex Goo, dirinya akan melakukan aksi palang Kantor DPRD Dogiyai.
“DPRD Dogiyai dilantik pada bulan Januari 2020 lalu, dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan dilakukan PAW terhadap anggota yang meninggal. Saya sudah menunggu lama. Saya harapkan Ketua DPC PKB Dogiyai untuk mengeluarkan rekomendasi proses PAW anggota yang meninggal. Kalau hal ini tidak ada jawaban, kami akan aksi tutup kantor,” tegasnya.
Ditanya upaya apa yang telah dilakukan untuk menuju proses PAW, jawab Alex Goo, dirinya telah menyampaikan hal ini kepada DPW PKB Provinsi Papua. Ada dua point dasar pada surat itu, pertama, hasil keputusan pleno KPUD Dogiyai terhadap Caleg DPRD Dogiyai terpilih dari PKB Dapil 1 Dogiyai atas nama Paskalis Douw yang kemudian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2019 sesuai akte kematian pencatatan sipil Kabupaten Dogiyai. Kedua, surat penyampaian pernyataan sikap Alex Goo nomor : 03/PKB/DAPIL 1-DOG/X//2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Dalam surat DPW PKB Provinsi Papua yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Dogiyai perihal penegasan Caleg terpilih DPRD Dogiyai dari PKB, menyebutkan jika DPW PKB Provinsi Papua mendukung sepenuhnya keputusan KPUD Kabupaten Dogiyai dan harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Jika ada sengketa di internal PKB terkait hasil pleno keputusan KPUD, DPC PKB Dogiyai menyurati DPW PKB Papua untuk diminta putusan pertimbangan. Jika belum terpenuhi unsur keadilan, permasalahan bisa dilanjut ke tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Partai. (ros)











Komentar