oleh

Bapenda Bersuara Soal Reklame Kampanye

NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire melalui kepalanya, Fatmawati, S.STP, kembali bersuara memberikan penjelasan seputar pajak reklame untuk baliho Paslon peserta Pilkada Kabuapten Nabire tahun 2020. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group siberindo.com.

Penjelasan juga disampaikan Fatmawati untuk menjawab adanya sejumlah pihak yang menyoroti salah satu Paslon, yakni Paslon nomor urut 1, yang memanfaatkan papan reklame yang awalnya untuk promosi rokok tetapi dimanfaatkan untuk kampanye Pilkada Nabire tahun 2020.

Dijelaskan Fatmawati, pemasangan reklame tidak dapat dipasang di areal tempat perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Selain itu, lanjutnya, reklame juga tidak dapat dipasang di papan reklame milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Kadisnakertrans : Dogiyai Tak Tidur, Ciptakan Peluang Emas Bagi OAP

“Selebihnya diperbolehkan.

Untuk baliho yang dipasang di papan reklame rokok, selama pemilik papan reklame mengijinkan untuk dipasang ya itu kesepakatan bersama saja,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Sesuai UU nomor 28 tahun 2019 dan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang pajak daerah, apapun bentuk reklame tetap kena pajak. Termasuk reklame Paslon Pilkada Nabire tahun 2020.

Khusus untuk reklame Paslon pada Pilkada, lanjut dia, ada ketentuan lain oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Disebutkan, reklame Paslon Pilkada bisa dikecualikan pajaknya dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nabire.

Dengan ketentuan besaran reklame dan tempat pemasangannya.

Baca Juga  Bantaun dari BPD KKSS Nabire Diantar Langsung ke Paniai

Kata Fatmawati, terkait hal ini pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dirjen Pajak.

Informasi yang dikirim dari website Dirjen Pajak, disampaikan penjelasan terkait pengenaan pajak reklame atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi dalam rangka memperkenalkan diri sebagai yang akan mengikuti/bakal/calon/calon peserta dalam kontestasi Pilkada.

Dijelaskan, penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame.

Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, kepala daerah dapat menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan dan durasi pemasangan reklame.

Dikatakan, saat ini pihaknya bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Nabire tengah merancang Perbup tersebut.

Baca Juga  Jenderal Dudung Buka Peresmian Agrowisata Tekno di Banyuasin

Hal ini harus dilakukan, karena jika tidak dibuat Perbup tersebut, akan dipertanyakan oleh BPK RI di tahun depan.

“Mengenai ukuran reklame apakah melebihi ketentuan dalam Perbup yang akan diterbitkan nanti, pastinya akan tetap melakukan pembayaran terhadap kelebihan dari ketentuannya,” kata dia.

Dikatakan Fatmawati, orang bijak taat pajak.

Kata dia, slogan ini bukan slogan biasa, namun memiliki maksud tersendiri.

Nabire sebagai kabupaten masih membutuhkan banyak dana untuk pembangunan daerah.

Di mana, pajak adalah salah satu sumber dana yang digunakan untuk pembangunan dan juga infrastruktur.

Oleh karena itu, warga yang taat bayar pajak, tergolong warga yang bijak. (ros)

Komentar

News Feed