oleh

Belanja Bansos 2019 Capai 181 Milyar Lebih

NABIRE – Belanja Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Nabire mencapai 181 milyar rupiah lebih, tepatnya sebesar Rp. 185.774.152.161. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group siberindo.com.

Belanja Bansos tahun 2019 ini direalisasikan kepada organisasi sosial kemasyarakatan.

Hal ini sepeti termuat pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2019, yang belum disidangkan.

Data yang dihimpun media ini dari Perda tersebut, belanja Bansos adalah pengeluaran daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Baca Juga  Gugurnya Prada Ginanjar, Kapolda Papua Sampaikan Belasungkawa

Realisasi belanja Bansos tahun anggaran 2019 mencapai Rp. 181.893.100.000 atau 97,91% dari anggaran sebesar Rp. 185.774.152.161.

Belanja Bansos terdiri dari belanja sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan dan belanja bantuan sosial kepada masyarakat.

Belanja Bansos kepada organisasi sosial kemasyarakatan dianggarkan di tahun 2019 sebesar Rp. 185.774.152.161, terealisasi di tahun 2019 sebesar Rp. 181.893.100.000, sementara realisasi di tahun 2018 sebesar Rp. 96.291.837.048.

Baca Juga  Muzani Minta Seluruh Elemen Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur saat Diumumkan Menang Seputaran

Sedangkan belanja Bansos di tahun 2019 tidak dianggarkan alias Rp. 0, sementara realisasi di tahun 2018 sebesar Rp. 529.320.000.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan untuk belanja Bansos sebesar 87,87% atau Rp. 85.071.942.952.

Dan realisasi belanja Bansos mempunyai kontribusi kepada belanja operasi sebesar 17,90%.
Dari penelusuran data, belanja Bansos tahun 2019 pada pencairannya ada 349 transaksi SP2D.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

Pada lampiran 2 daftar belanja Bansos tahun 2019, ada uraian yang menyebutkan pembayaran bantuan langsung kepada masyarakat, sesuai disposisi dan tagihan terlampir.

Ada juga uraian pembayaran bantuan kepada organisasi keagamaan, sesuai disposisi dan tagihan terlampir.

Ada juga uraian pembayaran bantuan kepada organisasi sosial kemasyarakatan, sesuai disposisi dan tagihan terlampir. (ros)

Komentar

News Feed