
NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menemukan pelanggaran pada tahapan pleno rekapitulasi perolahan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Nabire, pada 17 Desember 2020 kemarin. Demikian seperti dikutip www.papuapos nabire.com group Siberindo.com.
Pelanggaran dimaksudkan, yakni pihak penyelanggara menetapkan perolehan suara dua TPS di Distrik Yaur dan 18 TPS di Distrik Dipa yang tidak melakukan pemungutan suara.
Kordiv HPP Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo kepada sejumlah awak media ini mengatakan, setelah menyimak dan mempelajari laporan yang ada di Bawaslu dan mengikuti jalannya pleno rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Nabire kami menilai pihak penyelenggara ini melanggar kode etik.
Lantaran, pertama jelas komisioner Bawaslu itu, pihak KPU Nabire telah memplenokan ratusan suara atau tepatnya 423 suara yang dikategorikan tidak sah di 2 TPS Kampung Akodiomi Distrik Yaur.
Ratusan suara tersebut, selain suara sisa, tidak dicoblos atau telah diberi tanda silang, namun dimasukan kedalam perolehan suara salah satu kandidat.
“Terkait hal ini pihak Bawaslu sesuai juga telah mengeluarkan rekomendasi, namun diambaikan pihak KPU Nabire,” tegas Nokuwo.
Selain di 2 TPS Distrik Yaur tersebut, Bawaslu secara kelembagaan juga telah merekomendasikan bahwa 18 TPS di Distrik Dipa tidak sah.
Perlu dipahami bahwa di Nabire sistem ikat atau noken tidak diberlakukan, apalagi tidak melalui sistematis pemilihan sesuai aturan yang ada.
Untuk itu dengan tegas, mewakili lembaga Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo, menekankan bahwa pihak KPU Nabire telah melanggar kode etik penyelenggara dan melanggar aturan yang seperti diamanatkan dalam PKPU.
Menyangkut hal tersebut, pihak Bawaslu juga telah atau dalam waktu dekat sesuai amanat dan tugas Bawaslu akan merekomendasikan pelanggaran Pilkada oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Nabire tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(wan)











Komentar