NABIRE – Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba telah dilaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Tembakau Gorilla milik tersangka DP alias Didik. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
Pemusnahan ditingkat penyidikan bersama pihak Kejaksaan Negeri Nabire itu sesuai ketentuan dan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03/XI/2020/Res Narkoba, tanggal 16 November 2020, perihal pemusnahan barang sitaan, berupa 3,80 (tiga koma delapan nol) gram narkotika jenis Tembakau Gorilla milik tersangka Didik.
Mewakili Kapolres Nabire, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno kepada awak media ini usai kegiatan tersebut menjelaskan, hari ini kita bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan BB narkotika.
Pemusnahan BB narkotika dari tersangka Didik tersebut, jelas mantan Kapolsek Makimi Polres Nabire itu, dengan cara narkotika jenis Tembakau Gorilla seberat 3,80 gram itu dibuka kemudian dibakar didalam tungku api.
Adapun saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, selain dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba dan salah satu penyidik Bripka I Putu Nginte Promesta, S.AP, dihadiri langsung JPU Leonarus Yakadewa, SH dan tersangka serta keluarga tersangka.
Secara umum kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai syarat yang harus dilaksanakan dalam penanganan dan penindakan terhadap kasus Narkoba tersebut berjalan dalam situasi aman terkendali dan selesai pada pukul 11.00 WIT.(wan)








Komentar