NABIRE – Tim Koalisi Nabire yang mengusung Paslon nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Djamaluddin, menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan ke Bawaslu dan KPU Nabire. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
Pernyataan sikap disampaikan langsung Tim Koalisi Nabire Hebat di Bawaslu dan KPU Nabire, Senin (16/11) kemarin.
Dalam pernyatan sikap disebutkan, dalam perkembangan politik praktis hari ini, peran RT dan RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah sangat besar dalam setiap ajang pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari mulai pendataan penduduk hingga memfasilitasi warga dalam melakukan pemungutan suara.
Selain sebagai ujung tombak pemerintahan dalam menyukseskan Pilkada, RT dan RW juga kerap kali dilibatkan untuk memenangkan kandidat tertentu.
Ketentuan mengenai larangan ketua RT dan RW untuk berpolitik pada ajang pesta demokrasi memang diatur pada peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum atau sejenisnya.
Begitu pula dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang juga mengatur larangan-larangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seperti pada pasal 70 ayat (1) yang berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :
a. pejabat BUMN/BUMD,
b. ASN, anggota kepolisian RI, dan anggota TNI,
c. kepala desa atau sebutan lain/lurah perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan” atas dasar tersebut, RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan secara eksplisit termasuk sebagai salah satu diantaranya.
Karena keberadaan RT/RW berada pada wilayah kelurahan, serta ketua RT/RW merupakan perangkat kelurahan/desa, bukan sebagai mitra kerja kelurahan.
Memang peran ketua RT dan RW dalam pemilihan umum, terlebih pemilihan kepala daerah tidak bisa dikesampingkan begitu saja, tapi dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 70 ayat (1) serta menghindari kekawatiran berpotensi tidak netral sebagai anggota KPPS maka ketua RT/RW sebaiknya tidak menjadi anggota PPS maupun KPPS.
Seperti pada Pemilukada di Nabire yang lalu-lalu yang mana PPD/PPS/KPPS pada saat itu telah menenmukan sejumlah ketua RT/RW dan perangkatnya yang mengumpulkan massa untuk sejumlah pasangan alon dan membagi-bagikan uang kepada warga untuk kampanye.
RT/RW merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang sangat diharapkan untuk bersikap netral agar tidak menjadi ancaman perpecahan di tngah-tengah masyarakat.
Karena ketua RT/RW memiliki fungsi pemeliharan keamanan, ketertiban, dan kerukuna hidup antar warga.
Sehingga keterlibatannya dengan kontenstan tertentu pada Pilkada dapat mengurangi kewibawaannya dan kebijaksanaannya sebagai tokoh masyarkat yang secara etika dan morol menjadipantutan warga di lingkungannya.
Oleh karena itu perlunya sama-sama kita jaga marawh penyelenggaraan pemilihan umum, agar terciptanya momentum demokrasi yang sehat dan kompetitif.
Karena tanggung jawab kesuksesan penyelenggaraan pemilu bukan hanya pada KPU atau Bawaslu saja akan tetapi seluruh kelompok kepentingan dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yuang sama untuk mewujudkan sistem regenerasi kepemimpinan daerah yang lebih baik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, disampaikan sejumlah hal . pertama, mendesak ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nabire agar mengklarifikasi terkait keabsahan dan ijin melakukan pelantikan pejabat eselon II/III/IV di lingkungan Pemkab Nabire, karena pelantikan tersebut bertentangan dengan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016, menyebutkan “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lebih lanjut sebagaimana larangan tersebut jgua emngatur baik kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejaba ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputuan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kedua, penetapan DPT Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.
yang telah dilakukan melalui proses dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), sampai saat ini masih menjadi masalah, karena masih banyak warga yang namanya tertukar antar RT dan kelurahan, sehingga kami mohon Bawaslu Kabupaten Nabrie supaya mengarahkan petugas Coklit (PPDP) mengembalikan data tersebut pada ketua RT dabn kelurahan sebelumnya, ini harus dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 5 PKPU nomor 6 tahun 2020.
Ketiga, Ketua RT/RW sebagai perangkat pemerintah di tingkat kelurahan/kampung berdasarkan pasal 71 ayat (1), namun ditemukan ketua RT/RW merangkap menjadi anggota KPPS, maka kami mendesak Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk ditinjau kembali pengumuman KPPS yang diumumkan beberapa hari lalu.
Penyataan sikap ini ditandatangani masing-masing oleh ketua tim, Hengky Kegou, SH dan sekretaris umum, Nancy C. T. Worabay, S.Sos. (ros)











Komentar