NABIRE – Tiga bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon. Hal ini tertuang dalam berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, yang diserahkan di Kantor KPU Nabire pada Senin (14/9) lalu.
Sekedar informasi, sesuai jadwal, pemberitahuan hasil verifikasi dilakukan tanggal 14 September 2020. Dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan syarat calon mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020. Dan verifikasi perbaikan syarat calon dilakukan sejak tanggal 16 hingga 22 September 2020.
Data yang didapat media ini, Senin (14/9), bertempat di KPU Nabire telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 atas nama bakal calon bupati Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan bakal calon wakil bupati Tabroni Bin M. Cahya. Berdasarkan hasil penelitian, bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen.
Persyaratan calon untuk calon bupati, dari 28 poin masih ada 6 poin yang harus diperbaiki. Diantaranya, pertama, fotocopy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Keterangan : legalisir dari Dinas P dan P Nabire (Ijasah SMU N 527 Nabire), bukan dari sekolah yang bersangkutan. Kedua, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS. Keterangan : hanya surat pengunduran diri dari jabatan. Ketiga, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Keterangan : belum ada.
Keempat, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang. Keterangan : belum ada. Kelima, keputusan pemberhentian sebagai PNS. Keterangan : belum ada. Keenam, hasil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : Menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura.
Persyaratan calon untuk calon wakil bupati, dari 24 poin masih ada 4 poin yang harus diperbaiki. Diantaranya, pertama, fotocopy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Keterangan : diklarifikasi dan pemeriksaan pada Dinas P dan P.
Kedua, fotocopy KTP Elektronik. Keterangan : kabur/tidak jelas. Ketiga, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Keterangan : belum ada (Laporan pajak tahun 2015). Keempat, hasil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : Menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura.
Data yang didapat media ini, Senin (14/9), bertempat di KPU Nabire telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 atas nama bakal calon bupati Mesak magai, S.Sos, M.Si dan bakal calon wakil bupati Ismail Djamaluddin. Berdasarkan hasil penelitian, bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen.
Persyaratan calon untuk calon bupati, dari 28 poin masih ada 4 poin yang harus diperbaiki. Diantaranya, pertama, fotocopy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Keterangan : legalisir dari Dinas P dan P Nabire (Ijasah YPK Tabernakel Nabire), bukan dari sekolah yang bersangkutan. Kedua, fotocopy KTP Elektronik. Keterangan : kabur/tidak terang. Ketiga, keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Keterangan : belum ada. Keempat, hasil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura.
Persyaratan calon untuk calon wakil bupati, dari 24 poin masih ada 1 poin yang harus diperbaiki. Yakni, hasil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura.
Data yang didapat media ini, Senin (14/9), bertempat di KPU Nabire telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 atas nama bakal calon bupati Yufinia Mote, S.Si.T dan bakal calon wakil bupati Muhammad Darwis. Berdasarkan hasil penelitian, bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen.
Persyaratan calon untuk calon bupati, dari 28 poin masih ada 4 poin yang harus diperbaiki. Diantaranya, pertama, fotocopy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Keterangan : legalisir Dinas Kesehatan (Ijasah SPK), bukan dari sekolah yang bersangkutan. Kedua, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harga kekayaan penyelenggara negara. Keterangan : tanda terima belum ada. Ketiga, keputusan pemberhentian sebagai PNS. Keterangan : belum ada. Keempat, asil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : Menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura.
Persyaratan calon untuk calon bupati, dari 28 poin masih ada 2 poin yang harus diperbaiki. Diantaranya, pertama, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harga kekayaan penyelenggara negara. Keterangan : tanda terima belum ada. Kedua, hasil pemeriksaan kesehatan. Keterangan : Menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Jayapura. (ros)







Komentar