oleh

Kembali Satres Narkoba Ringkus Pengedar Ganja

NABIRE – Selasa, 12 Januari 2020 pukul 22.28 WIT, Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan (baca: ringkus) seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar ganja kering siap edar berinisial SA. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.

Keberhasilan meringkus SA oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire itu dengan diamankannya sejumlah barang bukti, diantaranya tiga paket/ bungkus ukuran besar dan 8 paket kecil ganja serta berapa barang bukti lainnya itu atas kesigapan polisi dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nabire.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

“Pada saat itu SA akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 paket/bungkus besar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis fanja di dalam kantong celana,” jelas Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Supraytino, S.Sos, mewakili Kapolres Nabire, Rabu (13/1/2021) siang.

Kasat Iptu Agus mengatakan SA ditangkap disamping Kantor Perhubungan DLLAJ, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, pada Selasa (12/1) pukul 22.28 WIT.

Polisi kemudian mengamankan SA dan menggeledah remaja tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket/bungkus sesar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam kantong celana yang bersangkutan.

Baca Juga  Prajurit TNI Temukan Suku Cadang Senjata dan Amunisi Ilegal

Selain barang bukti tersebut Satuan Reserse Narkoba, juga mengamankan sebuah Handphone merk Vivo Y12 warna biru-hitam, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 4 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp5.000, 3 lembar uang pecahan 2 ribu rupiah dan 1 buah celana panjang warna cokelat.

“SA sudah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nabire,” ungkap mantan Kapolsek Makimi Polres nabire, seraya menambahkan, tersangka terancam atau dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Penanganan Covid, Paslon YUDA Janji Masuk Program Prioritas 100 Hari Kerja

Sekedar menambahkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan TKP di samping Kantor Perhubungan Siriwini itu dipimpin Kanit Opsnal Reserse Narkoba Aiptu Anis dan Kaur Mintu Sat Res Narkoba Aipda Julfan Mainan didampingi sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Nabire.(wan)

Komentar

News Feed