NABIRE – Sebanyak 119 guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018, terhitung tanggal 2 November sudah mulai melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang ada di masing–masing CPNS. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire group Siberindo.com
Namun dalam perjalanan tugas kerja sesuai dengan SK, masih saja ditemui adanya masalah dalam penempatan tugas. Ada sekolah negeri yang tidak ada murid beragama islam, tetapi ada guru mata pelajaran agama islam yang ditempatkan di sekolah tersebut.
Ada juga sekolah yang sudah lengkap guru bidang studinya, namun masih ada guru bidang studi tambahan yang ditugaskan. Dengan demikian pasti ada penumpukan guru bidang studi yang sama di satu sekolah, sementara sekolah lain kekurangan guru.
“Bagi permasalahan guru agama dan guru bidang studi yang kelebihan pasti akan dikoordinasikan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nabire. Sehingga bagi guru agama yang ditempatkan di sekolah yang tidak ada murid beragama islam dan juga guru yang kelebihan bidang studi, akan dititipkan pada sekolah yang membutuhkan. Dengan demikian guru CPNS tersebut hanya dititipkan saja,” papar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (2/11/21).
Kata dia, bagi guru CPNS yang akan dititipkan nantinya, tidak ada pemahaman lain yang berpikir bahwa guru CPNS yang bersangkutan dapat dimutasikan lagi. Tetapi pada intinya guru CPNS yang bersangkutan harus melaksanakan tugas sesuai SK.
“Namun karena dalam penempatan dapat ditemukan adanya masalah yang sangat serius, sehingga tidak lagi terjadi penumpukan guru di satu sekolah. Sehingga bagi guru CPNS tersebut sifatnya dititipkan ke sekolah yang membutuhkan,” tambahnya. (des)











Komentar