oleh

Sekolah Dilarang Buat Aturan Sendiri

NABIRE – Jelang akhir semester ganjil di tahun pelajaran 2020/2021, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd mengingatkan semua jenjang satuan pendidikan agar tetap melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang tercantum dan berlaku dalam kalender pendidikan. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.

Semua sekolah wajib melaksanakan kegiatan ulangan akhir semester ganjil, Remedial dan pengisian buku Raport hingga pembagian dan liburan semester ganjil dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan tidak ada sekolah yang saling mendahului.

Baca Juga  Hallo Bawaslu Kabupaten Nabire ?

Sehingga berdasarkan ketentuan kalender pendidikan, Ulangan Semester Ganjil dapat dimulai dari tanggal 2 hingga 8 Desember 2020 bagi sekolah yang jumlah muridnya sedikit, sementara bagi sekolah yang jumlah murid banyak, ulangan semester dimulai pada tanggal 23 November dan berakhir tanggal 8 Desember 2020.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd kepada Papuapos Nabire Selasa (17/11), di ruang kerjanya seraya menambahkan, pihak sekolah diminta tidak membuat aturan atau mengambil keputusan sendiri-sendiri, tetapi harus patuh dan taat pada ketentuan kalender pendidikan.

Baca Juga  Kerja Sama BIT Indonesia-Singapura dalam Pemulihan Ekonomi

Dengan demikian dari kegiatan ulangan semester hingga remedial/ pengisian buku raport dan pembagian raport dapat dilakukan secara serentak atau bersama-sama di semua satuan jenjang pendidikan.

Sehingga untuk remedial dan pengisian nilai pada buku raport peserta didik telah dijadwalkan mulai dari tanggal 10 hingga 14 Desember 2020 dan pembagian buku raport kepada murid dimulai tanggal 15 Desember sementara besok harinya tanggal 16 Desember semua sekolah sudah mulai libur dan masuk kembali pada tanggal 7 Januari 2021.

Baca Juga  Melalui Sertipikasi Dukung Program Budidaya Perikanan

Karena selaku kepala dinas akan turun bersama semua kepala bidang dan para pengawas masing-masing ke semua sekolah pada tanggal 7 Januari 2021 guna melihat dari dekat kesiapan sekolah diawal semester genap tahun pelajaran 2020/2021 mendatang.

Apabila bagi sekolah SD/Mi dan SMP/MTs yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan kalender pendidikan yang berlaku, maka sekolah tersebut akan diberikan sangsi berupa teguran juga pencairan dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) untuk ditahan oleh pihak bank.(des)

Komentar

News Feed