NABIRE – Data penduduk Kabupaten Nabire bisa selisih jauh, antara data penduduk menurut pencatatan Dins Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire dan data DP4 yang diungkap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri dalam Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan selisih angka penduduk antara data yang dipegang Dirjen Dukcapil Kemendagri, periode semester pertama tahun 2019 lalu sesuai laporan dari Dukcapil Nabire, selisihnya mencapai 100.000 lebih. Data agregat penduduk Kabupaten Nabire semester pertama tahun 2020 sebanyak 256.621 jiwa. Sementara jumlah DP4 dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebanyak 115.877 pemilih.
Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, jumlah agregat penduduk Nabire hingga 6 Juli 2020 sebanyak 256.621 jiwa. Apabila diklasifikasi menurut jenis kelamin, penduduk laki-laki sebanyak 138.397 jiwa sedangkan perempuan sebanyak 118.224 jiwa. Data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire per 06 Juli 2020, ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuoaten Nabire, Yeremias Mote,S.STP.
Apabila jumlah agregat pendudukan Kabupaten Nabire ini dikurangi 100.000 sebagai penduduk yang tidak ikut Pilkda Nabire karena dibawah usia 17 tahun, anggota TNI/Polri, setidaknya data sebagai pemilih di dalam DP4 Dirjen seharusnya lebih, sedikitnya 148.000 lebih. Karena DP4 dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut berdasarkan laporan kependudukan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten yang membidangi pemerintahan termasuk kependudukan, Sambena Inggeruhi menilai, apabila jumlah agregat penduduk Nabire melebih 200.000 seharusnya anggota DPRD Nabire 30 orang. Disamping itu, jumlah DP4 sebagai pemilih dalam DP4, seharusnya lebih, tidak hanya 115.877 pemilih.
Membandingkan jumlah agregat penduduk Kabupaten Nabire yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nabire, ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Nabire, Sambena menilai hal itu terjadi karena diduga Dinas Dukcapil Nabire tidak melaporkan jumlah penduduk Nabire pada periode kedua 2020, Desember 2020.
Sambena menambahkan, DPT yang dipersoalkan saat sengketa, dan sedang hangat di Nabire, tidak hanya kesalahan Bawaslu dan KPU Nabire sebagai penyelenggara tetapi harus melibatkan semua pihak terkait.
Oleh sebab itu, Sambena mengatakan, DPRD Nabire akan memanggil pihak terkait untuk menyikapi Pemilihan Ulang di Kabupaten Nabire. “Kita akan panggil pihak terkait untuk membahas Pemilihan Ulang di kabupaten ini,” tuturnya seperti dilansir www.papuaposnabire.com . (PPN)











Komentar