oleh

Coblos PSU, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Patroli

NABIRE – Rabu, 28 Juli 2021 Forkopimda pihak TNI, Polri bersama KPU dan Bawaslu RI menggelar patroli gabungan di sekitar Kota Nabire pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com

Hadir dalam kegiatan patroli gabungan itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan, Pj. Bupati Nabire dr. Anton T. Mote, Kasrem 173 /PVB Biak Kolonel Sudariyanto, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Anjuanda Pardosi M.H., M.Si, Kajari Nabire, Ketua KPU Nabire Joni Kambu,cS.Ap dan Ketua Bawalu Nabire Andriana Sahempa, S.Pak.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

Kapolres dalam kesempatan itu mengatakan, kami melakukan patroli gabungan ini supaya menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami telah siap menyuksekan PSU Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020 lalu.

Sekaligus lanjutnya, pengecekan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sekitar Kota Nabire.

Tak lupa mantan Kapolres Supiori itu berharap kepada pemilik hak suara, harus benar-benar mengikuti suara hati nurani pada saat memilih.

“Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang memaksakan untuk menyalurkan suara anda kepada bakal calon tertentu, tetapi ikuti suara hati nurani anda agar terpilih pimpinan daerah sesuai keinginan masyarakat dan Tuhan,” harapnya.

Baca Juga  Warga Distrik Siriwo Siap Antarkan Frans-Bro Pimpin Nabire

Ditambahkan, pelaksanaan Pilkada tahun ini ada sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya ada beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan tata cara pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

Bagi Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan hanya dapat memilih di TPS yang berada di RT/RW/kampung sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP tersebut.

Baca Juga  Pangdam XVII/Cenderawasih Resmikan Pergantian Nama Kodim/PN

Menggukan hak pilihnya 1 (satu) jam terakhir pukul 12.00-13.00 WIT, didaftar pada DPTb kedalam formulir model c. Daftar hadir pemilih tambahan-KWK, Dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Jika surat suara habis, maka diarahkan ke TPS terdekat.

Pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih, surat undangan dan KTP – el.

Selama kegiatan berlangsung beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan mengutamakan Prokes.(wan)

Komentar

News Feed