NABIRE –
Menindaklanjuti surat edaran atau Instruksi Menteri Kesehatan (Insmenkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, jajaran Polres Nabire melakukan pengecekan obat sirup anak yang beredar di Nabire.
Data yang dihimpun media ini, pihak Polres Nabire dari Satuan Reserse Narkobanya melaksanakan kegiatan monitoring dan memberi imbauan kepada apotek-apotek di Nabire tentang penjualan sirup obat anak yang dilarang oleh Menteri Kesehatan dan BPOM RI, Senin sore (24/10/2022). Demikian dilansir dari Papuapos Nabire group SIberindo.
Kegiatan pengecekan ini dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Nabire, diwakili Kaur Bin Ops Sat ResNarkoba Ipda Muh. Arham bersama personelnya.
Ada sejumlah apotek yang telah dikunjungi dengan diberi imbauan oleh Sat ResNarkoba Polres Nabire, sore hingga malam tersebut, diantaranya Apotek K-24 di Jalan R.E Marthadinata, Apotek Pelita Farma di Jalan R.E Marthadinata, Apotek Firdaus Farma di Jalan R.E Marthadinata, Apotek K-24 Siriwini, Apotek Sehat di Jalan Yan Mamoribo.
Selain itu, Apotek K-24 di Drs A. Gobai Karang Tumaritis, Apotek Pak Ruben di Jalan Merdeka, Apotek Sejati Farma di Jalan Yos Sudarso, Apotek Aj Farma di Jalan Jendral Sudirman Karang Tumaritis dan Apotek Merdeka Farma di Jalan Merdeka Karang Mulia, Nabire.
Pada kesempatan tersebut, Kaur Bin Ops Ipda Arham dalam imbauannya, menyampaikan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek agar obat sirup anak yang telah tercantum dalam daftar produk larangan dari BPOM RI tidak diperjualbelikan.
Setelah memberikan imbauan dan pengecekan masih ditemukan adanya apotek yang memiliki atau memajang obat sirup anak, antara lain Unibeby Cough sirup, Unibeby Demam Sirup, Unibeby Drops, Termorex sirup penurun panas dan Flurin DMP Sirup.
“Dengan imbauan ini kepada apotek-apotek, agar obat sirup anak tersebut tidak diperjualbelikan ke kalangan masyarakat,” kata Kaur Ipda Arham.
Usai kegiatan tersebut pihak apotek mengambil langkah menarik obat sirup anak yang dilarang untuk diperjualbelikan dan menyimpan di gudang, mengembalikan / mengirim kembali ke pabrik obat tersebut dan tidak dijual lagi.
“Kami Satuan ResNarkoba tetap melakukan monitoring dan pengecekan guna menindaklanjuti adanya Instruksi Menteri Kesehatan dan BPOM RI terkait obat sirup anak untuk tidak dikonsumsi,” ungkap KBO Satres Narkoba Polres Nabire. (PPN)






