NABIRE – Rapat Terbatas (Ratas) digelar melibatkan Kejaksaan Negeri Nabrie, Lapas Nabire, Polres Nabire dan Satgas C-19 Nabire untuk membahas status tahanan yang positif Covid-19.
Ratas digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (19/10) kemarin.
Data yang dihimpun media ini, Ratas Criminal Justice System, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kalapas Nabire, serta perwakilan Polres Nabire dan Tim Satgas Covid-19 Nabire.
Ratas ini membahas penanganan tahanan dari Polres Nabire.
Dimana salah seorang diantaranya berstatus sebagai pasien Covid-19 berdasarkan hasil swab.
Sedangkan 2 tahanan lainnya berstatus reaktif hasil rapid test.
Ketiga tahanan ini dikarantina di sel isolasi pasien Covid-19 Polres Nabire.
Ketiga tahanan ini seharusnya sudah dilimpahkan perkaranya dari Polres Nabire ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Namun karena Kejaksaan Negeri Nabire tidak memiliki rumah tahanan, selain itu Lembaga Pemasyarakatan Nabire tidak bisa menerima tahanan pasien Covid-19 kecuali tahanan tersebut sudah berstatus inkrah atau sudah putusan pengadilan. Sehingga ketiga tahanan ini akan tetap ditahan di sel isolasi khusus Polres Nabire.
Dari hasil kesepakatan Ratas, untuk penanganan Covid-19 ketiganya, akan menjadi tanggung jawab Tim Satgas Covid-19 Nabire. Dan pasien akan ditangani oleh dokter dari Puskesmas di wilayah terkait.
Dalam waktu dekat, ketiga tahanan ini akan kembali menjalani pemeriksaan Covid-19. (PPN/Humas Lapas Nabire)











Komentar