oleh

Dua Kali DPRD Nabire Minta Materi APBD 2021

NABIRE – Sudah dua kali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta eksekutif untuk menyampaikan materi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2021.  Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.

Surat pertama, sudah dikirim beberapa waktu lalu sebelum pemungutan suara (9 Desember 2020) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire.

Surat kedua dikirim, Selasa (15/12) siang.

Dewan menyurati eksekutif meminta materi APBD tahun 2021 karena waktu yang tersedia semakin mepet, sebelum menutup tahun ini, 31 Desember 2020, apalagi dalam sisa waktu tersebut Umat Kristen akan merayakan Natal pada tanggal 25 dan 26 Desember.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H Muhammad Iskandar di ruang kerjanya, Selasa (15/12) mengatakan, hari ini (Selasa kemarin), DPRD mengirim surat ke eksekutif untuk menyerahkan materi APBD tahun anggaran 2021 ke legislatif.

Baca Juga  Ulama 212 Apresiasi KSAD Dudung Fokus Bangun Kecintaan Rakyat terhadap TNI

“Hari ini, staf mengantar surat ke eksekutif,” tuturnya.

Iskandar mengatakan, waktu yang tersedia untuk pembahasan materi APBD singkat, apalagi beberapa hari akan bertepatan dengan hari raya Natal, sehingga eksekutif sebaiknya memasukkan materi APBD secepatnya ke dewan.

Karena, dewan tidak akan serta merta membahas APBD begitu diterima dari eksekutif.

Anggota dewan butuh waktu untuk mempelajari materi APBD, sekitar se minggu.

Selain itu, kata Iskandar, sebelum pembahasan APBD, dewan akan mengundang instansi terkait untuk membahas KUA/PPAS bersama dewan.

Baca Juga  Besok Disdukcapil Distribusikan KTP-el dan Turun ke Distrik

Oleh sebab itu, waktu yang tersedia untuk pembahasan APBD sebelum berakhirnya tahun anggaran, sangat sedikit.

Ketika ditanya, apakah tidak berpengaruh dengan tidaknya sidang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020, Iskandar menjawab tidak sambil menambahkan, karena, eksekutif sudah selesai konsultasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dalih DPRD Nabire tidak melaksanakan penetapannya melalui sidang paripurna.

“Kalau APBD induk tidak

bisa seperti itu, harus ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD,” tegasnya.

Iskandar menilai, alasan eksekutif terlambat karena adanya Pilkada, tidak masuk akal. Karena, pejabat dan staf di eksekutif sebagai aparat sipil negera (ASN) tidak ikut bermain di dalam Pilkada.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

Sebab, Pilkada dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga pengawas Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan pengamanan oleh aparat TNI/Polri dan pemain di dalamnya, yakni pasangan calon.

Sehingga pejabat dan aparat ASN bekerja melayani masyarakat seperti biasa, tidak terlibat di dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh sebab itu, tidak masuk akal dan tidak benar apabila eksekutif berdalih terlambat karena Pilkada.

Iskandar mengatakan, apabila eksekutif tidak mengirim materi APBD Kabupaten Nabire tahun 2021 selama 3 hari, sejak surat dikirim, dewan akan memanggil Bupati Nabire bersama pejabat terkait yang menyiapkan materi APBD untuk mempertanyakan alasan keterlambatan materi APBD Kabupaten Nabire tahun 2021. (ans)

Komentar

News Feed