oleh

Forkopimda Meepago Perketat Askses Transportasi Selama 14 Hari

NABIRE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah adat Meepago, yakni Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Kabupaten Nabire menggelar rapat koordinasi dengan agenda perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) dan Pemberlakuan Pembatasan Mobilisasi Orang (PPMO) di Aula Rapat Kantor Bupati, Rabu (14/07/21) kemarin. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com

Rapat yang dihadiri unsur Fokopimda wilayah adat Meepago, pada prinsipya mencari solusi untuk menekan angka orang terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan membatasi mobilisasasi orang dari kabupaten lain menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga  Besok Disdukcapil Distribusikan KTP-el dan Turun ke Distrik

Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Yakobus Dumupa, S.IP, M.IP kepada wartawan mengatakan, Forkopimda Meepago menyepakati untuk perketat pembatasan akses transportasi baik udara, laut maupun darat dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) dan Pemberlakuan Pembatasan Mobilisasi Orang (PPMO).

“Pembatasan transportasi diperlakukan selama 14 hari, mulai tanggal 18 Juli 2021 hingga 30 Juli 2021. Selanjutnya kami akan evaluasi kembali,” kata Dumupa kepada Papuapos Nabire, usai rapat koordinasi.

Dijeleskan Dumupa, untuk transportasi udara dari luar wilayah adat Meepago diizinkan hanya pesawat Garuda dari Jayapura ke Nabire dalam 1 minggu 3 kali penerbangan. Sedangkan seluruh penerbangan dalam wilayah adat Meepago ditutup selama 14 hari, kecuali ke Intan Jaya.

Baca Juga  Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Manajemen Risiko

“Itu pun hanya melayani kepentingan logistik dan masyarakat, ada kelonggaran karena ke Intan Jaya satu-satunya melalui askes transportasi udara,” sahutnya.

Dikatakan Dumupa, akses transportasi laut ditutup untuk komersil dan hanya diizinkan kapal-kapal yang mengangkut logistik. Sama halnya dengan akses transportasi darat diizinkan hanya angkutan logistik (barang) sedangkan angkutan penumpang ditutup sementara waktu.

“Kapal penumpang, taksi-taksi lintas kabupaten kami tutup. Kami izinkan hanya kapal barang dan kapal putih khusus yang angkut barang dan truk-truk serta mobil yang angkut barang ke pedalaman (Deiyai, Dogiyai dan Paniai),” tegas Dumupa.

Baca Juga  RSUD Nabire Segera Buka Layanan Terapi Cuci Darah

Dumupa mengemukakan, keputusan pembatasan transportasi diperlakukan guna menekan angka lonjakan Covid-19 dan menekan mobilisasi orang dari luar Kabupaten Nabire datang menentukan pemimpin di Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan PSU pada tanggal 28 Juli 2021.

“Maka kami berharap semua pihak mematuhi dan menjadi corong kepada masyarakat, karena keputusan Forkopinda Meepago di ambil untuk keselamatan dan kepentingan bersama,” pinta Dumupa. (eby

Komentar

News Feed