NABIRE – Bertempat di RT 04 Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Selasa (13/7/21), Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tuan (JHT). Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com
Peneyerahan santunan turut dihadiri Kepala Kapung Samabusa yang diwakili Sekertaris Kampung Samabusa, Jefri Raweyai sebagai perwakilan pemerintah daerah dan juga Ibu Supianti selaku pembina agen penggerak jaminan sosial kampung bersama Ketua RT 04, Ancong.
Sementara perwakilan penerima ahli waris dari Almarhumah Istiana dihadiri suami almarhumah, Baharuddin yang hadir menerima JKM dan JHT. Almarhumah terdaftar sebagai peserta di badan usaha Karaoke Zahara pada BPJS Ketengakerjaan Kabupaten Nabire sejak bulan Agustus tahun 2020 lalu.
Dan pada tahun dan bulan berjalan yang bersangkutan almarhumah Istiana Milati mengalami sakit dan meninggal dunia. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire wajib memberikan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 dan jaminan hari tua sebesar Rp. 2.038.580.
Sekertaris Kampung Samabusa, Jefri Raweyai mengatakan, jangan kita lihat dari besar atau kecilnya bantuan ini. Tetapi disilah pemerintah hadir lewat program BPJS guna meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dirinya berharap uang tunai berupa santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang telah direalisasikan lewat BPJS Ketenagakerjaan dapat berguna untuk kelangsungan hidup. Dan diharapkan juga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan terutama suami dan anak-anak.
Sekertaris Kampung juga meminta kepada semua badan usaha, Pemilik Café, warung–warung yang berada di seputar Kampung Samabusa yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketegakerjaan.
Karena dengan adanya proses penyerahan santunan ini juga membuka hati dan pikiran untuk dapat segera mungkin memproteksi diri. Apalagi di saat–saat wabah pandemi Covid-19, untuk itu selaku warga negara kita wajib melindungi diri.
“Dan jangan meunggu datangnya musibah tersebut dengan artinya jangan tunggu sampai ada kejadian dulu baru menyesal di kemudian hari. Sebab program BPJS ini merupakan program yang tidak memikirkan untung atau rugi, tetapi memikirkan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja rentan,” tambahnya. (des)







Komentar