oleh

Berkas Pencuri Motor di Nabire Dilimpahkan ke Kejaksaan

NABIRE – Kasus pencuri motor di halaman parkir Bank BRI, Jalan RE Marthadinata, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, dengan tersangka DD (22) akan siap disidangkan. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.

Berkas perkara Pria asal Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, Distrik Nabire itu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire.

DD yang sebelumnya ditahan Polsek Nabire Kota, kini berpindah sel di Rutan Lapas Nabire.

Berkas tersangka sudah P21 alias lengkap.

Baca Juga  Wacana dari Provinsi Papua Untuk Terapkan PPKM

“Pelaku sudah diserahkan ke Rutan Lapas Nabire.

Soalnya, berkas sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire untuk disidangkan,” kata Kapolsek Nabire Kota AKP Burhanuddin P melalui Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi.

Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota mengaku, sebelum diserahkan, pelaku sudah dicek kesehatannya.

“Setelah dinyatakan sehat, pelaku kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Motor Honda DS Pa 4623 KM warna hitam, milik Agustinus Rombe dicuri.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Banten Hadiri Halal Bihalal PUB di Cilegon, Bahas Sejumlah Isu Penting dan Strategis

Peristiwa itu, berawal ketika korban memarkirkan motornya di halaman parkir Bank BRI, Jalan RE Marthadinata, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Rabu malam (9/09) sekitar 20.30 WIT.

Dimana pada saat security yang sedang piket jaga malam mendengar suara motor yang melaju kencang.

“Kemudian saksi keluar dari pos security dan melihat motor yang di parkir samping pos security sudah tidak ada,” kata Kanit Reskrim.

Saksi (security) melihat pelaku ke arah kuburan dan melihat motor sudah dibawa oleh pelaku.

Baca Juga  Kegiatan Pendataan WNI di Lebanon dan Penyaluran Paket Bantuan Sosial di tengah Pandemi COVID-19

“Saksi mengejar setelah sampai di depan kuburan makam pahlawan pelaku membuang motor dan lari kearah pemukiman masyarakat, namun dilihat oleh saksi kemudian pelaku diamankan dan serahkan ke Polsek Nabire Kota,” ungkap Kanit Reskrim, Ipda Syafri (sapaan).

Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, Ipda Syafri, pelaku DD dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KHUP atau pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.(wan)

Komentar

News Feed