NABIRE – Pada kurun waktu tahun 2020, Kejaksaan Negeri Nabire sudah melakukan kegiatan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ini sebanyak 4 perkara. Demikian seperti di kutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
Dalam tahapan penyidikan, telah melakukan 3 penyidikan, pada tahap penuntutan ada 5 perkara yang sudah dilakukan penuntutan.
Dan hingga kini sudah ada 5 perkara kasus korupsi yang telah diputus.
Dari 5 perkara ini tidak hanya perkara yang bersumber dari kejaksaan, tapi juga yang bersumber dari penyidik kepolisian.
“Dari perkara tersebut kita tidak hanya melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, kita juga melakukan tindakan penyelamatan keuangan negara.
Penyelamatan keuangan negara di sini, dari hasil penanganan perkara tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu senilai 1,5 milyar rupiah yang sudah kita serahkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” papar Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramdani, SH, MH.
Capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Nabire ini dirilis Kejari Nabire, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2020 yang dirayakan tanggal 10 Desember 2020 lantaran pada hari ‘H’ bertepatan dengan libur nasional Pilkada Serentak.
Lanjut Kejari Ramdani, dari perkara-perkara korupsi yang ditangani, ada beberapa asset yang sudah dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dan mendapatkan putusan pengadilan.
Aset yang dirampas untuk negara, akhirnya dilakukan penyitaan kemudian dilakukan pelelangan pada tahapan berikutnya.
Dari asset yang Tipikor tangani, lanjutnya, berupa surat-surat berharga berupa 12 sertifikat yang tersebar ada di wilayah Kabupaten Nabire, wilayah Kabupaten Paniai, bahkan ada satu yang berada di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.
“Dalam prosesnya kita serahkan kepada penyidik pidana khusus untuk melakukan eksekusi dan diserahkan kepada Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan proses pelelangan bekerjasama dengan pihak KPKNL Biak.
Hasil pelelangannya untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaiman putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dari perkara-perkara yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Nabire yang menarik perhatian adalah, kita tidak hanya mengejar target dalam bentuk kuantitas.
Tetapi kita menitikberatkan pada aspek kualitas perkara, yaitu perkara yang bernilai big fish, bernilai dengan kapasitas subyek hukum termasuk orang yang memiliki tanggung jawab yang besar.
“Dalam hal ini kita menangani perkara kredit bermasalah di Bank Papua Cabang Enarotali dengan kapasitasnya adalah sebagai pimpinan cabang dan nilai kerugian negaranya cukup fantastis yakni sebesar 17 milyar rupiah.
Yang diputus sepandapat dengan tuntutan dari pihak penuntut umum pengadilan Tipikor dan putusannya pun pada akhirnya diterima karena pihak terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding jaksa pun demikian.
Sehingga perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tambahnya.
Kinerja di Era Pandemi
Dikatakan Kejari Nabire, Ramdani, pada masa pandemic Covid-19 saat ini, tidak menghalangi kinerja kejaksaan untuk tetap melakukan kegiatan penegakkan hukum.
Dalam proses penanganan perkara, kita tidak bersifat konvensional, tapi kita sudah menggunakan teknologi.
Kita sedang melakukan kegiatan dengan sidang-sidang online atau secara virtual. Kejaksaan Negeri Nabire sudah terhubung dengan pihak Pengadilan Negeri Jayapura, terhubung dengan saksi-saksi yang tidak berada di wilayah Nabire bahkan ada saksi yang berada di Kabuapten Puncak Jaya.
Dengan kondisi seadanya namun tetap bisa jalan, bisa menimbulkan hasil yang luar biasa.
Lanjutnya, di masa Covid-19 kita juga melakukan kegiatan protokol Covid dengan melakukan pengecekan terutama pada terdakwa dengan melakukan rapid tes.
Karena dari Kejaksaan Agung juga mengharuskan untuk memfasilitas dengan adanya alat rapid tes.
“Kita sudah melakukan koordinasi juga dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Nabire. Mereka sudah siap untuk bersinergi dengan kita untuk membantu dalam proses penggunaan alat-alat rapid tes terhadap para terdakwa,” tuturnya.
Ditambahkan Kejari Nabire, di masa Pilkada saaat ini tidak ada halangan untuk kita melakukan penegakkan hukum. Karena penegakkan hukum itu tidak hanya bersifat penindakan, tapi juga bersifat pencegahan.
“Pencegahan pun harus kita terap kedepankan. Kejaksaan aktif dalam kegiatan-kegiatan terutama dalam pendampingan-pendampingan hukum baik itu kepada lembaga pemerintahan dalam hal pembangunan stategis nasional, kita melakukan pendampingan dan memberikan pencerahan kepada pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan misalnya terhadap pengguna anggaran, PPK, PPTK, para kontraktor konsultan untuk memahami tugasnya,” jelasnya.
Dalam rangka memperingati Hakordia, Kejaksaan sebagai lembaga yang menurut UU nomor 16 tahun 2004 sebagai lembaga yang berwenang melakukan kegiatan penuntutan dalam perkara tindak pidana khususnya dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.
Kejaksaan sebagai lembaga publik yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab penegakkan hukum memberikan laporan kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.
Di mana Kejaksaan Negeri Nabire dalam melaksanakan Tupoksinya dalam kurun waktu tahun 2020 telah melaksanakan kegiatan terutama dari aspek penegakkan hukum yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nabire yang meliputi dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya sebagai wilayah kerjanya.
“Dalam kurun waktu tersebut kita sudah melakukan sinergi dengan baik dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini adalah pihak kepolisian dan juga setelah itu kita bersama-sama melakukan tindakan penyidikan kemudian sudah bersinergi dengan pihak pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi yang ada di Jayapura kemudian endingnya dengan pihak Rutan,” ujarnya. (ros)











Komentar