NABIRE – Batas waktu penyerahan, Senin (9/11) kemarin, KPU Nabire telah menerima SK Pemberhentian dari status sebagai PNS maupun anggota DPR Papua, dari ketiga Calon Bupati Nabire. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
Dari data yang diterima media ini, ternyata SK Pemberhentian dari ketiga calon bupati itu berbeda pejabat yang menandatanganinya.
Ada yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, ada yang ditandatangani oleh Gubernur Papua dan ada yang ditandatangani oleh Bupati Nabire.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada dini hari tadi, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, mengatakan jika KPU Nabire telah menerima SK Pemberhentian dari PNS maupun anggota DPR Papua dari ketiga calon bupati Nabire itu.
Jika nantinya ada pengaduan soal SK Pemberhentian ini, kata Ketua KPU Nabire, akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi dokumen yang dipersoalkan tentunya dengan melibatkan Bawaslu Nabire.
SK Cabup 01 Ditandatangani Bupati
Data yang dihimpun media ini, SK Pemberhentian calon bupati nomor urut 1, Yufinia Mote, S.SIT, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Nabire.
Keputusan Bupati Nabire nomor 1930 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, memutuskan, menetapkan, pertama, memberhentikan dengan hormat PNS atas nama Yufinia Mote, S.SIT. Kedua, sesuai ketentuan yang berlaku Yufinia Mote, S.SIT belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pension.
Ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditetapkan di Nabire pada tanggal 1 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Nabire, Isaias Douw.
SK Cabup 02 Ditandatangani Mendagri
SK Pemberhentian untuk calon bupati nomor urut 2, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.91-3855 tahun 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Papua.
Memutuskan, kesatu, meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Mesak Magai, S.Sos, M.Si dari kedudukannya sebagai anggota DPR Papua masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPR Papua.
Kedua, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 23 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2020, tertanda Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
SK Cabup 03 Ditandatangani Gubernur
SK Pemberhentian untuk calon bupati nomor urut 3, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, melalui Keputusan Gubernur Papua nomor : SK.882.4-3761 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun.
Memutuskan, menetapkan, kesatu, memberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas nama Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, berhenti akhir bulan September 2020.
Kedua, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketiga, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jayapura, tanggal 6 November 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.
Saat menghubungi media ini, Calon Bupati Nabire nomor urut 2, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, menyampaikan terima kasih atas dukungan doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.
Karena atas dukungan doa sehingga SK pemberhentian untuk Mesak Magai selaku anggota DPR Provinsi Papua, Senin (9/11) tadi siang sudah diserahkan ke KPU Nabire.
Mesak Magai juga mengkomentari pengurusan SK Pemberhentian FX Mote.
Kata Mesak, Gubernur Papua baru menyurat tanggal 4 November 2020 ke BKN Pusat.
Sehingga sesuai dengan ketentuan bahwa 30 hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 9 November 2020 hari ini, SK pemberhentian harus sudah diserahkan ke KPU Nabire, dengan batas akhir pada pukul 24.00 WIT.
Mesak menengarai jika SK Pemberhentian FX Mote dari statusnya PNS belum keluar.
Namun Senin (9/11) siang melali sambungan telepon FX Mote menyampaikan jika SK Pemberhentian dirinya dari status PNS telah selesai diurus.
Dan FX Mote memastikan jika SK itu sudah bisa diserahkan ke KPU Nabire sebelum batas akhir waktu penyerahan.
Sementara itu, Mesak Magai juga mengkomentari soal SK Pemberhentian untuk Yufinia Mote yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Nabire, Isaias Douw.
Dan diperkuat oleh surat BKN Provinsi yang ditujukan ke KPU Nabire yang isinya menyebutkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Mesak berpendapat, calon bupati yang berasal dari PNS golongan IV A ke bawah itu SK pemberhentian dikeluarkan oleh gubernur.
Sedangkan golongan IV B ke atas itu SK pemberhentian dikeluarkan oleh BKN Pusat.
Lanjut Mesak, sesuai dengan ketentuan, 30 hari sebelum pencoblosan, sampai hari ini kedua calon bupati itu belum ada SK pemberhentian yang sah.
“Maka saya minta kepada KPU Nabire, Bawaslu Nabire bahwa segera pleno dan diskualifikasi kedua calon yang saya nilai SK pemberhentian keduanya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Batas malam ini jam 12.00 WIT harus serahkan SK pemberhentian dari statusnya sebagai PNS ke KPU Nabire.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka dua tidak menyerahkan SK pemberhentian maka akan terancam didiskualifikasi sebagai calon,” katanya.
Terkait soal penyerahan SK Pemberhentian ini, kata Mesak magai, KPU Nabire telah menyurat dua kali kepada para calon.
KPU Nabire telah mengingatkan agar mengurus SK pemberhentian dan menyerahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 30 hari sebelum hari pencoblosan. (ros)











Komentar