NABIRE – SK CPNS Formasi Tahun 2018 Kabupaten Nabire, telah dibagikan kepada ratusan Pencaker yang dinyatakan lulus dalam tes. Sebanyak 479 orang telah menerima SKnya, yang dibagikan di halaman Kantor Bupati Nabire, Rabu (27/10/21) lalu. Demikian Seperti Dikutip www.papuaposnabire.com group Siberindo.com
Beberapa hari kemudian, beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook bahwa dari sejumlah CPNS tersebut terdapat dua pejabat berbeda yang menandatangai SK itu. Status pada Medsos tertulis “Fenomena dibalik SK CPNS 2018 Kab. Nabire. Sebagian ditandatangani Bupati ID tanggal 5 Februari 2021, dan sebagian ditandatangani PJ bupati tanggal 5 Juli 2021.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nabire, Marci Kegou, mempertanyakan dualisme penandatanganan SK CPNS Formasi Tahun 2021, yang sedang beredar.
“Inikan satu paket yaitu formasi 2018. Ini juga menjadi pertanyaan saya,” ujar Kegou, Jumat (28/10/21).
Menurutnya, Komisi A akan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Nabire, kenapa dan mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan.
Dirinya juga mempertanyakan apakah CPNS yang diterima dan telah menerima SK tersebut sudah terdaftar di BKN pusat. Ataukan haya terdaftar di Pemkab Nabire.
“Ini yang akan kami koordinasi dengan instansi teknis nantinya,” tuturnya.
Sebab lanjut Kegou, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maka segala bentuk urusan diketahui oleh pusat. Sementara bila tidak terdaftar disana (pusat), tentunya hanya daerah yang mengetahui sehingga hal ini akan mempengaruhi keuangan daerah.
“Imbasnya anggaran hanya untuk bayar gaji pegawai dan tidak ada pembangunan,” pungkasnya. (tian)











Komentar